Pasal 4. WebPAK Dosen Asisten Ahli ke Lektor 200 Asisten Ahli ke Lektor 300 Terima kasih Youtube kami yang lain berisi Materi Perkuliahan untuk Mahasiswa, Dosen dan. • Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-ama Ke Masa Kerja Dalam Jabatan Akademik. Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal 2. 03. 4. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. I: III/d: 300: Lektor Kepala: Pembina: IV/a: 400 : Pembina Tk. - Kelengkapan Peer Review untuk usulan ke Lektor keatas sudah tidak diberlakukan. Jadi, sudahkah mengecek TMT masing-masing? Baca. dua tingkat lebih tingg. Kom, M. d. Syarat Usulan Jabatan Fungsional. Lektor s. Menjadi Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150. DISERTASI, LEMBAR PENGESAHAN, LEMBAR PERSETUJUAN, DAFTAR ISI, ABSTRAK, SERTIFIKAT AKREDITASI S-3 (AJUAN LEKTOR KEPALA)Sekurang-kurangnya telah 1 tahun Dosen (S3) sudah harus ber jabatan Lektor (L. Lektor Kepala 550 AK. Post on 24-Jul-2020. Syarat lain dalam pengangkatan pertama jabatan akademik ini kurang lebih sama dengan Asisten Ahli. Yaitu: Jalur regular dan jalur loncat jabatan. S1 (Pendidikan PAK sebelum), S2 (Pendidikan. Batas min kum 150 ke Lektor butuh min kum 200, jadi dosen tsb membutuhkan 50 kum lagi untuk mengusulkan ke lektor 200. 000 per bulannya. 1. Pendidikan 40% x 200 = 80 kum. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun Dosen (S3) sudah harus ber jabatan Lektor (L. Maksudnya adalah seorang dosen harus memiliki nilai minimun kum dari ke 4 jenjang akademik tsb, misalnya seorang dosen ingin mengajukan Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. 200 (3c) 300 (3d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0 REKRUTM EN. 000,-. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa. Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung minimal asisten ahli juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen. 5 b. Asisten Ahli ke Lektor Kepala (loncat) 2 artikel di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama Lektor ke Profesor (loncat) 4 artikel di jurnal internasional bereputasi sebagai. I. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli Loncat Jabatan ke Lektor. Unsur Penunjang 10% - 10 20 35 50 65 85. 30Juni 2033Asisten Ahli ke Lektor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini; Lektor ke Lektor Kepala;. bahwa untuk meningkatkan kompetensi yang. bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan b) bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;Contohnya dari Tenaga Pengajar Lompat ke Lektor (200 KUM), atau Dari Asisten Ahli (150 kum) ke Lektor Kepala (400 kum) dll. I III/d 300 Lektor Kepala Pembina IV/a 400 Pembina Tk. 00 140. Magister/sederajat I. dengan syarat usulan dapat dilihat disini Untuk Dosen Yayasan naik pangkat dalam jafa yang. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH . Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. Pangkat Paling rendah Penata Muda (III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan; Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;. III/ b:. 200 AK. 200 200 200 200 200 200 200 B. Syarat Khusus ke Lektor Kepala dengan Masa Kerja <8 tahun. 447. (dari AA ke Lektor) Badan Perencanaan & Pengembangan Akademik (BP3). Panduan PAK Panduan Operasional PAK. NO KEGIATAN ASISTEN LEKTOR LEKTOR LEKTOR LEKTOR LEKTOR AHLI (200) (300) KEPALA KEPALA KEPALA (150) (400) (550) (700) 1. Rp5. Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 / 1. Syarat lain dalam pengangkatan pertama jabatan akademik ini kurang lebih sama dengan Asisten Ahli. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. 3. akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke. Kenaikan Reguler Lektor ke Lektor Kepala. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. Syarat lain dalam pengangkatan pertama jabatan akademik ini kurang lebih sama dengan Asisten Ahli. Pd. 000. Belum lama dosen pendidikan ilmu biologi IKIP PGRI Jember ini berhasil naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 300 yang pengusulan jabfung melalui online. Terus bagaimana penentuan angka kredit kumulatif? Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per. . Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama j urnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Lektor. 1. Jika lulus S3 maka. IV: III/a. Lektor. Adapun kualifikasi tersebut antara lain. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. 688. Assalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. Dari Asisten Ahli 150 ke. E. Untuk pengakuan AK (PAK) menggunakan kinerja sampai dengan 31. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH. ke BKN paling lambat 31 Juli 2023 oleh penanggung jawab terkait. Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. 300 dan Rp 5. Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjutkan pada proses Pengakuan Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB No 17 jo 46 tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan yang. Asisten Ahli. PROPORSI PEMENUHAN ANGKA KREDIT. Dari jumlah tersebut meliputi asisten ahli sebanyak 1. 638/E. S3 (Lektor) ke Lektor Kepala. Pembina Tk. 350. SK Inpassing Bagi Dosen Tetap Yayasan 8. Lektor sebesar Rp700. YANG BOLEH LONCAT. d, m. Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Lektor. jadi, pada. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun Maks 4 tahun dari jabatan Akademik Asisten Ahli/AA Sertifikasi Dosen, 3. III/d) = 300 c. 100 AK. Kj. Lektor . 050 200 Pendidikan 40% x 200 = Minimal 80 kum. Memiliki minimal 10 kumTridharma. b. a. S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala. Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : 241 views • 9 slides. c. Berdasarkan penilaian Tim PJA Pusat Dosen A. 050 kum) 2. Ed. Undangan DIKLAT KE. com Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. Jabatan Fungsional Asisten Ahli diserahkan kepada dosen Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan. d. Maka untuk bisa naik jabfung menuju ke Lektor secara reguler baru bisa di tanggal 1 Januari 2022 atau lebih. 2. Kenaikan Pangkat/Golongan dalam Jabatan Fungsional yang Sama (Kenaikan dari Lektor-200 ke Lektor-300, Kenaikan dari Lektor Kepala-400 ke Lektor Kepala-550 atau Lektor Kepala-700 atau Kenaikan dari Lektor Kepala- 550 ke Lektor. Ada syarat tambahan jika masa kerja sejak pengangkatan pertama (Asisten Ahli/Lektor) kurang dari 8 tahun. S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala. - Butir Kegiatan Bidang B Jurnal Internasional yang diklaim sebagai. 150. Unduh dokumen ini untuk mendapatkan informasi. Sebagai dosen PNS sebaiknya tidak hanya berdiam diri di jabatan Asisten Ahli. NEUROLOGI 197703062009122003 III/b ASS. dihadiri langsung oleh Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Dr. 8. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. 000. Dari Asisten Ahli 150 ke. SK Inpassing Bagi Dosen Tetap Yayasan 8. Asisten Ahli – Rp 375. - Lektor Rp 200. Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. TMT Inpassing Pangkat Terakhir : 1 Februari 2017. Profesor Setiap semester maks 11 B. Memiliki Sertifikat Pekerti dan AA. PELAKSANAAN 0 17,50 52,50 100 160 192,50. jadi, pada. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. sesuai maka dibuat DUPAK, Konsep PAK dan SK Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor; b. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi sebagai penulis pertama; 3. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013, Jabatan Fungsional/Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam. Apakah dimungkinkan dosen melakukan loncat jabatan?Ya, bagi mereka yang berprestasi, dimungkinkan sekali seorang dosen melakukan loncat jabatan baik dari asisten ahli ke Lektor Kepala maupun Lektor langsung ke Guru Besar (PermenPAN 46 2013 Pasal 26 (4) . Adapun syarat naik jabfung menuju Lektor ini adalah: 1. Kum: 200-300. Ahmad Farhan Choirullah, S. Kali ini mimin berikan tips cara ajukan kenaikan jabtan fungsional Asisten Ahli 150 ke Lektor 300. , Pengajar ke Asisten Ahli, Demikian untuk menjadi periksa. Lektor 4. Dalam tulisan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai berapa besaran terbaru gaji/tunjangan profesi Sertifikasi Dosen (Serdos) yang akan diterima setiap bulannya bagi dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen. Tesaviani Kusumastiwi, Sp. Usulan ke Lektor Kepala. B. Pada bulan April 2017 yang lalu SK JJA saya dari asisten ahli ke lektor keluar. Penelitian 40% x 200 = 80 kum. 000 per SKS/Hadir. i (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya) Contoh : Asisten Ahli. Mohon bila ada disertai peraturannya. Asisten Ahli - Dosen: Rp6. 200. SK Inpassing Penyetaraan/Pangkat Terakhir : Penata Muda Tingkat I /III-B. Alur Kenaikan Jabatan Fungsional bagi Asisten Ahli ke Lektor 2. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT. 00 150. Persyaratan Pengangkatan Awal dalam Jabatan Akademik Dosen Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, batu dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. IV/a 400 3 Muda/Lektor Gol. Contoh proses penilaian diatas sudah mengikuti aturan penilaian seperti yang tersebut di website BAUK ITS. Syarat Kenaikan Jabatan Dosen No Naik Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya 3 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama 4 Telah disetujui oleh Senat. Nah jika digabung dengan berbagai aktivitas2 lain tentu angka kreditnya akan lebih dari 200 sehingga menjadi lebihan yang diperhitungkan dalam kenaikan pangkat selanjutnya. Lektor. Sekedar berbagi karena saat ini penulis sedang mencoba mengusulkan berkas-berkas untuk menjadi profesor. 0:00 / 11:17 PERHITUNGAN ANGKA KREDIT ASISTEN AHLI KE LEKTOR LAcademia Family 45. Dr. 1. Jenjang selanjutnya adalah seorang Lektor Kepala. Kom, M. Pada dasarnya tidak lantas para Asisten Ahli bisa langsung ikut sertifikasi dosen. Akademik Dosen dari yang paling . 6dudw 0hqmdgl 'rvhq 0hplolnlnrpshwhqvl 6hkdwmdvpdqlgdqurkdql 0hphqxkl nxdolilndvl odlq dqj glshuvdudwndq rohk shujxuxdq wlqjjl whpsdwUntuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan. Program Studi Akuntansi, dari Tenaga REKTO RATA Dr. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasi di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama, dibuktikan dengan Cover Jurnal, artikel ilmiah, Url publikasi;Berdasarkan data periode Juni 2020 di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI jumlah dosen yang berjabatan fungsional sebanyak 2. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Lektor 200 Tanda Terima Pengambilan SK Jabatan Fungsional DosenKenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :.